Kamis 14 Apr 2022 00:46 WIB

Pemkot Sukabumi Sepakati Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Selanjutnya raperda tersebut menjadu perda definitif sehingga menjadi dasar hukum

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
  Pemkot Sukabumi dan kalangan DPRD Kota Sukabumi menyepakati Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam rapat paripurna di DPRD Kota Sukabumi, Rabu (13/4/2022).   Tampak gedung DPRD Kota Sukabumi
Foto: blogspot.com
Pemkot Sukabumi dan kalangan DPRD Kota Sukabumi menyepakati Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam rapat paripurna di DPRD Kota Sukabumi, Rabu (13/4/2022). Tampak gedung DPRD Kota Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi dan kalangan DPRD Kota Sukabumi menyepakati Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam rapat paripurna di DPRD Kota Sukabumi, Rabu (13/4/2022).

Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, perwakilan unsur forkopimda dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. Di awal rapat paripurna disampaikan hasil pembahasan pansus DPRD tentang Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Baca Juga

'' Setelah dibahas di pansus DPRD dilanjutkan pada penetapan rancangan keputusan DPRD terkait raperda tersebut,'' ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman. Sehingga kini hanya tinggal menunggu evaluasi dari gubernur, mendagri, dan menteri keuangan.

Menurut Kamal, selanjutnya raperda tersebut menjadu perda definitif. Sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam pengenaan retribusi persetujuan bangunan gedung.

'' Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten/kota bagian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang kewenangan kabupaten/kota,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Sejalan dengan pelayanan perizinan sebelumnya berupa izin mendirikan bangunan (IMB).

Di mana sesuai peraturan kini diubah menjadi persetujuan bangunan gedung memberikan kewenangan pemerintah daerah memungut retribusi. Hal ini untuk mendukung penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung.

Pengenaan retriibusi lanjut Fahmi, dapat dikenakan oleh pemda dengan lebih dahulu mendasarkan perda retribusi persetujuan bangunan gedung. Mengingat perda rentribusi IMB tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain sebagai peningkayan retribusi daerah ungkap Fahmi, raperda bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib baik administrasi maupun teknis agar bangunan gedung fungsional menjaim keselamatan, kesehatan, keamanan dan kemudahan. Selain itu serasi dn selaras dengan lingkungan yang ada sekitarnya.

Dalam raperda persetujuan bangunan gedung disebutkan sertikat laik fingsi yang diberikan pemda terkait kelayakan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Diharapkan dengan perda ini menjaga kesinambungan persetujuan bangunan gedung sehingga perizinan tidak terganggu dalam perbaikan ekosistem investasi.'' Alhamdulillah tahapan persetujuan tentang retribusi ini, maka sesuai aturan dalam rangka mendukung kemusahan usaha raperda retribusi baik DPRD dan wali kota wajib disampaikan kepada gubernur, mendagri, dan menteri keuangan.

Nantinya evaluasi mendagri dan menteri keuangan dan disinkronisasi oleh gubernur. Nantinya tahapan evaluasi diberikan kelancaran sehingga raperda dapat ditetapkan pada waktunya.n riga nurul iman

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement