Rabu 13 Apr 2022 15:41 WIB

Satu Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap di Pesantren

Total sudah tiga tersangka pengeroyokan Ade Armanda diringkus.

Massa saat memukul Pegiat Media Sosial Ade Armando saat terjadi kericuhan di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022). Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan menembakan gas air mata dan water canon. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Pada Senin (11/4/2022), Ade Armando bersama rekan-rekannya datang ke tempat massa demonstrasi untuk melakukan peliputan atas nama Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS). Peliputan tersebut dilakukan Ade Armando untuk membuat konten Youtube dan media sosial. Namun tanpa diduga Ade Armando dikeroyok dan dipukuli oleh sejumlah orang tak dikenal sampai babak belur.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan terjadi tindakan kekerasan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando. Kompolnas memberikan atensi penuh atas kasus yang terjadi pada Ade Armando.

Kompolnas mendesak aparat kepolisian mengusut kasus pengeroyokan Ade Armando. Kompolnas meyakini desakan ini sejalan dengan harapan sebagian masyarakat.

"Saya sebagai anggota Kompolnas meminta Polri dapat merespon harapan sebagian masyarakat saat ini agar ada upaya penegakan hukum untuk memproses tindakan kekerasan serta pengeroyokan Ade Armando sesegera mungkin dan dengan sebenar-benarnya," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim.

Yusuf mengamati pernyataan Ade Armando selama ini termasuk kehadirannya di tengah aksi unjuk rasa memang menimbulkan kontroversi. Namun ia menekankan semua pihak tetap dituntut bersikap demokratis terhadap perbedaan pendapat di dalam negara demokrasi Indonesia.

"Cara-cara kekerasan terhadap menyikapi perbedaan harus dijauhkan," ujar Yusuf.

Yusuf mengingatkan aksi unjuk rasa mestinya dijalankan sesuai koridor. Ia meminta unjuk rasa tak dibumbui oleh aksi kekerasan baik kepada pendemo, aparat keamanan dan pihak manapun.

"Bagaimana pun, setiap kekerasan terhadap siapa pun yang sedang menggunakan haknya dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat merupakan pelanggaran hukum yang patut ditindak secara hukum pula," ucap Yusuf.

"Begitu juga, kepada pihak-pihak yang dalam hal mengekspresikan kebebasan berpendapat dengan cara-cara kekerasan dan anarkis serta melanggar hukum juga harus diproses secara hukum," tutur Yusuf.

photo
Deretan Pelaporan Penistaan Agama yang Mangkrak - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement