Rabu 13 Apr 2022 06:00 WIB

Disnaker Imbau Perusahaan di Bandung Bayar THR H-7 Lebaran

Perusahaan dilarang untuk mencicil THR.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Uang THR. (ilustrasi) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau perusahaan-perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 1443 Hijriah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau perusahaan-perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 1443 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau perusahaan-perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 1443 Hijriyah. Perusahaan dilarang mencicil THR.

"Saran kami ya dilaksanakan saja bagi perusahaan untuk membayar sesuai ketentuan Permen 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan itu dibayarkan nanti paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran, tak dicicil lagi," ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung Marsana, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, perusahaan tetap harus membayar THR bagi karyawan yang baru bekerja sebulan hingga 12 bulan secara proposional. Sedangkan bagi yang sudah bekerja di atas 12 bulan untuk membayar THR minimal satu bulan.

Marsana mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR dilakukan mulai dari tingkat Disnaker Provinsi Jawa Barat hingga di Kota Bandung. Selain itu, posko pengaduan didirikan untuk melayani karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan.

"Kami fokus ke pembinaan yang konsultasi dan monitoring. Kalau ada pengaduan nanti koordinasi dengan pengawasannya khususnya wilayah 4 Bandung Raya," ungkapnya.

Ia menambahkan, perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan atau dispensasi pembayaran THR tahun ini. Namun, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan.

"Aturan sekarang tidak ada penangguhan di Permen 6 tahun 2016 itu. Penangguhan itu dulu sudah tak berlaku jadi nggak ada yang ajukan dispensasi, aturannya juga tak ada. Ya sekarang aturannya perusahaan wajib bayar ke pekerja minimal di atas 1 bulan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran," katanya.

Marsana mengatakan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR maka dikenakan denda lima persen yang akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh. Teguran mulai dari sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, sampai penghentian sebagian atau seluruh produksi atau pembekuan kegiatan usaha.

Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan pada Senin pekan depan. Para karyawan yang tidak dibayarkan THR bisa mengadukan ke posko tersebut.

"Ya mereka bisa kalau datang silakan, kalau mau lewat aplikasi new Bima silakan. Tentunya kami ini akan menindaklanjuti itu pertama akan cek ke perusahaan itu lalu berikutnya jika terbukti maka koordinasi UPTD Wasnaker Jabar yang punya tanggung jawab pelanggaran adalah UPTD Wasnaker," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement