Selasa 12 Apr 2022 18:27 WIB

Polda Sumbar Ungkap Penimbunan BBM di Pesisir Selatan

Petugas menemukan 5.000 Liter BBM jenis bio solar bersubsidi.

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Aparat kepolisian menyita dan menyegel barang bukti BBM hasil penimbunan. ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO
Aparat kepolisian menyita dan menyegel barang bukti BBM hasil penimbunan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN --  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani, mengatakan pihaknya menemukan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi pada Sabtu (9/4/2022) malam WIB lalu.

Baca Juga

Tempat kejadiannya adalah di jalan Raya Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

"Pelaku bernama Rocky (35) warga Pasar Laban Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang," kata Afriyani, Selasa (12/4/2022).

Ia menyebut saat penangkapan pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki nopol BM 9745 AG yang berisikan lebih kurang 5.000 liter BBM jenis bio solar bersubsidi. Kemudian barang bukti lainnya, 1 unit mobil L300 warna biru nopol BA 1523 QU, 15 jerigen 35 liter berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi.

"1 buah baby tank dan 3 drum berisikan lebih kurang 1.600 liter BBM jenis bio solar bersubsidi, 1 unit mesin pompa merk SAN-EI type SE-403, 1 unit mesin pompa tanam, 2 jerigen kosong, serta 1 buah baby tank kosong tanpa tutup yang telah dimodifikasi,” ucap Afriyani.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan pihaknya telah melakukan dua pengungkapan kasus BBM subsidi ini. Pertama adalah yang terjadi di Tarusan dan kedua di wilayah Tanah Sirah Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang yang diungkap pada 7 April 2022 lalu.

“Terhadap kejadian ini karena ini prioritas dari pimpinan maka kami akan melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat ini (penyalahgunaan BBM subsidi),” ucap Adip.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement