Senin 11 Apr 2022 19:26 WIB

Jaksa Agung Kirim 55 Jaksa Tambahan ke KPK

Jaksa yang dikirm personel pilihan di bidang penyidikan maupun penuntutan.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengirim personel jaksa sebanyak 55 orang untuk membantu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah tersebut, 12 jaksa dilepas pekan lalu.

Pada Senin (11/4), sebanyak 43 jaksa lainnya resmi diserahterimakan untuk penguatan lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam program pengiriman jaksa ke KPK itu, sebetulnya dari Korps Adhyaksa, menyeleksi setotal 60 orang.

Baca Juga

Mereka terdiri dari para jaksa dari berbagai daerah, termasuk yang berasal dari tim penyidikan dan penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun dikatakan Ketut, dari 60 orang tersebut, 5 jaksa memilih untuk tetap bertahan di Kejakgung, dengan penempatan khusus dalam Satuan Tugas (Satgas) Tipikor di Jampidsus.

“Sehingga sebanyak 55 orang jaksa yang dikaryakan di KPK. Dengan rincian 12 sudah dilepas-karyakan sebelumnya di KPK. Dan hari ini (11/4/2022), Kejaksaan Agung resmi mengantarkan 43 orang jaksa ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Ketut menerangkan, penugasan para jaksa ke KPK tersebut, tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor Print-81/C/Cp.2/04/2022 bertanggal 8 April. Kata dia, jaksa-jaksa yang diperbantukan ke KPK tersebut adalah para personel pilihan di bidang penyidikan, maupun penuntutan.

Ketut yang juga pernah ditugaskan di KPK mengatakan, penugasan para jaksa ke KPK tersebut bukan cuma untuk membantu kinerja di KPK. Melainkan agar para jaksa tersebut mendapatkan pengalaman baru di lembaga khusus penanganan korupsi.

Dikatakan Ketut, harapannya, para jaksa yang pernah ditugaskan di KPK dapat meningkatakan kualitas baru. “Ketika mereka dikembalikan ke korps induknya di kejaksaan, diharapkan menjadi role model dan menjadi panutan di lingkungan kejaksaan,” kata Ketut.

Kepala Bagian (Kabag) Pengembangan Pegawai di Kejakgung, Agustinus Hari Mulyana menambahkan, agar para jaksa yang ditugaskan di KPK, bukan cuma sekadar menambah sumber daya manusia (SDM) pemberantasan korupsi. Namun juga agar dapat menjadi pribadi jaksa yang dapat diharapkan publik dalam misi pemberantasan korupsi.

“Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, agar jaksa-jaksa ini tidak melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi di KPK, maupun institusi induknya di Kejaksaan Agung,” ujar Agustinus.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement