REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti fenomena tawuran antar kelompok remaja akhir-akhir ini. Bahkan tidak hanya tawuran, tanpa sebab yang jelas para remaja kerap menebarkan teror dengan membacok orang yang ditemuinya. Karena itu IPW mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas terhadap mereka.
"Kalau terjadi kekerasan yang mengakibatkan pelanggaran hukum penganiayaan, luka, atau bahkan kematian seseorang polisi tak perlu ragu menerapkan hukum yang tegas," ujar Sugeng saat dihubungi Republika, Ahad (10/4).
Karena itu, Sugeng meminta, agar para remaja pelaku kejahatan tersebut dapat diterapkan ketentuan Undang-undang yang ada. Misalnya Undang-undang Pidana pasal 351, 170, bahkan dilapis dengan Undang-undang Darurat. Sebab, kata dia, para pelaku menggunakan senjata.
Lanjut Sugeng, jika pelakunya adalah anak di bawah umur, maka bisa gunakan prosedur Undang-undang Peradilan Anak atau yang dikenal dengan nama diversi. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Untuk anak yang di bawah 12 tahun apabila melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah tujuh tahun itu dilibatkan dengan penyelesaian orang tua, tetapi kalau di atas 12 tahun kenakan saja Undang-undang Pidana tidak perlu ragu," tegas Sugeng.
Menurut Sugeng, polisi memiliki dua posisi polisi, yaitu preventif dan penegakan hukum. Kata dia, posisi preventif ini bisa dilakukan dengan cara mitigasi potensi rawan tawuran. Dalam mitigasi rawan tawuran pihak kepolisian harus bekerjasama. Bahkan, Sugeng mengatakan, maraknya tawuran juga harus jadi tanggungjawab tokoh masyarakat orang tua, guru, dan sekolah.
"Khususnya bulan ramadhan ini kan orang tua harus mencegah arak-arakan sahur itu tidak keluar dari wilayah tempat tinggal mereka, karena kalau anak-anak ini keluar akan bentrok dengan yang lain," kata Sugeng.
Sambung Sugeng, sebetulnya pihak kepolisian telah melakukan patroli. Hanya saja, harus dilakukan secara konsisten dan terkordinir. Kemudian jika ada anak muda yang berkendara sepeda motor di atas jam 01.00 WIB malam tanpa ada kepentingan wajib diberhentikan dan digeladah.
"Jangan ragu, dia bawa senjata atau tidak, menurut saya ini bisa mengurangu kerusuhan, tetapi apabila tidak konsisten patrolinya maka ada wilayah-wilayah yang bolong," tutur Sugeng.
Selain itu, Sugeng menilai, sebetulnya polisi sudah mengetahui wilayah-wilayah yang kerap terjadi tawuran. Kemudian aparat juga kerap melakukan patroli siber. Mengingat saat ini modus aksi tawuran yang dilakukan sekelompok remaja dimulai dari media sosial. Sehingga peranan intelejen pun wajib dikedepankan.
"Kalau sudah melakukan upaya secara konsisten, artinya ada pihak yang sedang bermain untuk menggangu keamanan. Oleh karena itu fungsi intelejennya dikedepankan," tutup Sugeng.