Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sekalipun para pelaku kejahatan jalanan masih di bawah umur. Sepanjang memenuhi unsur pidana, mereka akan tetap diproses, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai ke persidangan.
"Mungkin masyarakat memandang bahwa kalau anak di bawah umur tidak diproses, itu salah. Anak-anak di bawah umur pasti akan diproses mana kala dia memang memenuhi unsur untuk dilakukan proses hukum," ucap Yuliyanto.
Kendati demikian, Yuliyanto tidak memungkiri bahwa penegakan hukum tetap harus mengacu aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang. Mekanisme penyidikan anak di bawah umur berbeda dengan penyidikan orang dewasa.
"Lama waktu pemeriksaan, ditahan di mana, itu diatur tersendiri, tidak seperti yang lain. Jadi memang ada aturan khusus, termasuk misalnya ada diversi dan sebagainya," ujar Yuliyanto.