REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Webinar “Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu” secara virtual kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, lembaga penyelenggara pemilu, Badan Kesbangpol Prov dan Kab/Kota serta partai politik peserta Pemilu pada Kamis (07/4/2022).
Gelaran ini bertajuk “Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024” ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat, lembaga penyelenggara Pemilu dan partai politik peserta pemilu agar mendukung tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam sambutannya Sekretaris Ditjen Polpum, Imran mewakili Dirjen Polpum menjelaskan fungsi partai politik yang ada di Indonesia adalah meningkatkan pendidikan politik, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa termasuk juga bagaimana mengakomodir aspirasi politik dari setiap partisipan politik yang ada di Indonesia. “Terkait ini semua perlu yang namanya sosialisasi penyampaian informasi terkait dengan kebijakan-kebijakan menyangkut politik yang ada di Indonesia.” terang Imran.
Dalam kesempatan pertama Imran berharap Sosialisasi yang kita laksanakan pada pagi hari ini akan menjelaskan semua proses dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Serentak Tahun 2024, diharapkan bisa diikuti dan bisa dipelajari dengan baik oleh setiap komponen yang terlibat.
“Melalui gelaran sosialisasi ini, Pemda dapat melakukan langkah lebih awal untuk mempersiapkan berbagai dukungan yang dibutuhkan terkait pendataan, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu.” terang Imran.
Dalam Webinar ini Ditjen Polpum turut mengundang narasumber-narasumber yang sangat berkompeten diantaranya Anggota KPU RI, Hasyim Asyari, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenhumham RI, Baroto.
“Diharapkan kepada para peserta yang hadir dapat memberikan pengetahuan dan informasi kepada semua pihak, terkait dengan bagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah disusun dan yang harus dilakukan sebagai antisipasi dan informasi apa yang perlu di persiapkan oleh setiap partai politik yang nantinya akan mendaftar sebagai peserta pemilu pada tahun 2024 yang akan datang.” tegas Imran.
Sebagai penutup, Imran berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti agar bisa memahami dan mempedomani langkah-langkah yang sudah disusun agar nantinya dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.