Rabu 06 Apr 2022 21:02 WIB

Masyarakat Masih Harus Antre Panjang demi Minyak Goreng, HET Cuma di Atas Kertas

Antrean panjang masyarakat membeli minyak goreng curah terjadi di berbagai daerah.

Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor minyak goreng curah di sekitar Pasar Dargo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/4/2022). Menurut warga setempat, mahalnya minyak goreng kemasan memaksa mereka untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp15.500 per kilogram dengan maksimal pembelian 5 kilogram per KTP, dengan antrean mulai pukul 05:30 WIB yang hingga pukul 15:30 WIB stok minyak goreng curah setempat masih kosong.
Foto:

Mengomentari kondisi kelangkaan minyak goreng curah di daerahnya, Gubernur Jawa Tengah mencurigai adanya 'permainan' di tingkat distribusi. Sehingga, masyarakat pun tidak bisa merasakan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per kg.

Sampai di tingkat konsumen, harga minyak goreng curah pun menyentuh Rp 22.000 per kg. Menurut Ganjar, banyaknya 'pemain' dalam rantai distribusi, membuat pedagang eceran membeli pada harga Rp 18.000 per kg.

"Kalau seperti ini, konsumen tidak akan pernah bisa mendapatkan minyak goring curah seharga Rp 14.000 per kg,” kata Ganjar.

Ganjar juga menyampaikan berbagai antisipasi peredaran minyak goreng curah bersubsidi yang sebentar lagi akan datang ke Jawa Tengah. “Guna mengantisipasi adanya permainan harga, maka Pemprov Jawa Tengah akan memastikan minyak goreng subsidi betul- betul sampai langsung ke tangan yang membutuhkan dan berhak menerimanya,” tegas Ganjar.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Polri menyatakan akan bersinergi membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program Minyak Goreng Sawit (MGS) curah dengan HET Rp 14.000 kg. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas. 

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Menperin menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.

 

 

Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan, Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh. Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” ujar Sigit.

 

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement