Rabu 06 Apr 2022 06:01 WIB

BK Putuskan Prasetio tak Bersalah Soal Paripurna Interpelasi Anies

Ada enam rekomendasi yang disampaikan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, baru saja selesai memproses laporan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, soal dugaan pelanggaran rapat paripurna interpelasi. Dijelaskan BK, politisi dari PDI Perjuangan itu tidak melanggar kode etik, dan tak bersalah.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” jelas keterangan dari Surat Keputusan, dikutip Selasa (6/4).

Dalam surat keterangan yang dikeluarkan pada 14 Maret 2022 lalu itu, BK memutuskan berdasar pada aspek-aspek pertimbangan tertentu. Anggota BK DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengonfirmasi kabar Prasetio yang tak bersalah itu. 

Menurut dia, berdasarkan asas kolektif kolegial, Prasetio dinilai telah menghubungi para wakil ketua atau pimpinan terkait diadakannya Rapat Bamus. “Adapun ‘penambahan’ agenda di tengah rapat sesuatu yang lazim apalagi disetujui oleh para peserta rapat,” jelas August.

Lebih jauh, berikut adalah rekomendasi berdasarkan amar putusan BK: Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85.

Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.

Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib

Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement