Selasa 05 Apr 2022 19:49 WIB

Gugatan Pemecatan Viani Ditolak PN Jakpus, PSI DKI: Sengketa Diselesaikan Mahkamah Partai

PSI meminta PAW Viani di DPRD DKI Jakarta segera diputuskan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Viani Limardi.
Foto: @ms.tionghoa
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Viani Limardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menyebut ditolaknya gugatan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menurut Michael, penyelesaian sengketa kepartaian, seperti soal Viani ini seharusnya diselesaikan pada tingkat Mahkamah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti dinyatakan pada putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antarwaktu (PAW) bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, Michael meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta agar mengeluarkan keputusan yang tepat, karena menurutnya, proses penggantian antarwaktu anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya sudah dapat dilaksanakan. "Sudah sejak Oktober, surat PAW masih menggantung di DPRD DKI. Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," tuturnya.

Michael menyatakan siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta yang menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal. "Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," tutur Michael.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak untuk menggelar sidang gugatan Viani Limardi terkait pemecatan dirinya di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Eksepsi kompetensi absolut PSI Diterima oleh PN Jakarta Pusat, dengan pertimbangan tidak ditemukannya bukti awal adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai oleh Penggugat. PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili kasus sengketa partai," mengutip amar putusan PN Jakarta Pusat.

Diketahui, Viani Limardi tercatat sebagai Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan. Namanya sempat viral lantaran melanggar aturan ganjil genap di Jakarta beberapa waktu lalu. Viani terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024 lewat dapil 3, yang meliputi kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan kecamatan Tanjung Priok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement