Selasa 05 Apr 2022 04:43 WIB

DPR Minta Polemik Pemberhentian Terawan Diselesaikan Kekeluargaan

IDI menegaskan tetap berpijak pada aspek aturan organisasi dalam AD/ART.

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi IX DPR meminta persoalan rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami meminta penyelesaian perbedaan pendapat yang ada secara internal dengan pendekatan kekeluargaan dan bermartabat dalam waktu secepatnya," kata Pimpinan Sidang Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh dalam Rapat Dengar Pendapat DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Pihaknya meminta PB IDI terbuka dengan perbaikan organisasi khususnya terkait pengawasan dan akuntabilitas sesuai kebutuhan dokter dan masyarakat. Hal ini dilakukan demi peningkatan derajat masyarakat Indonesia.

Baca Juga

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan hal yang berkaitan dengan eksekusi ketetapan Muktamar IDI diselesaikan secara internal. Ia menegaskan, IDI adalah 'rumah besar' bagi seluruh anggota.

"IDI adalah 'rumah besar' seluruh anggota. Tentunya semua secara proaktif mendaftar sebagai anggota. Siapapun itu akan memperoleh ruang kembali menjadi anggota. Forumnya akan ada secara internal," katanya.

Dia menjelaskan IDI akan tetap berpijak pada aspek aturan organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi. "Ada AD/ART, tata laksana organisasi yang harus jadi pijakan kita dan ada ketetapan muktamar yang harus kita selesaikan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement