Senin 04 Apr 2022 10:28 WIB

Belum Cerai dengan FL, HL dan ER Menikah Jadi Tersangka dan Berstatus Buron

Polresta Denpasar terbitkan DPO kepada HL agar diketahui Kedutaan Besar di Singapura.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polresta Denpasar tetapkan pasangan FST alias ER dan HL sebagai tersangka lantaran menikah tanpa izin atau kawin halangan.
Foto: MGROL100
Polresta Denpasar tetapkan pasangan FST alias ER dan HL sebagai tersangka lantaran menikah tanpa izin atau kawin halangan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR --DENPASAR -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan berinisial FST alias ER dan HL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta tersebut. Keduanya sudah masuk DPO sejak dua pekan lalu.

"Iya, keduanya sudah jadi tersangka dan DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin (4/4/2022). Dia mengatakan, pasangan suami istri berinisial FST alias ER dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan.

Keduanya masuk dalam pengejaran sebagai DPO. Penerbitan DPO dilakukan karena penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pasangan tersebut dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak pernah datang.

"Karena sudah dua kali kami panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke kejaksaan. Kami buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga diterbitkan DPO ini," kata Mikael.

Kasus itu berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP. Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan, tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung pada Ahad (28/3/2022). Hal itu yang membuat polisi bergerak menangani kasus tersebut.

"Kami harap informasi DPO tersebut bisa disebarluaskan khususnya Kedutaan Besar di Singapura, serta Pemprov DKI Jakarta yang mana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Lodewyk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement