Kamis 31 Mar 2022 19:35 WIB

Tanggapan Menko PMK Soal Pemecatan Dokter Terawan dari IDI

Menko PMK mengatakan bahwa dia telah bertemu dengan Ketua IDI Adib Khumaidi.

Rep: Dian Fath Risalah, Antara/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberi tanggapan terkait rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Muhadjir menilai, rekomendasi pemberhentian tersebut agak berlebihan. 

Menurut dia, masalah tersebut mestihya bisa diselesaikan melalui rembukan baik-baik. "Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti," ujarnya di sela kunjungan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Kamis (31/3/2022). 

Baca Juga

Menko PMK mengatakan bahwa dia telah bertemu dengan Ketua IDI Adib Khumaidi. "Jadi dua-duanya ini (IDI dan dr Terawan) tujuannya sama sama baik. IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, pak Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi.  Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan," tuturnya.

Menurut Muhadjir, berdasar penjelasan yang didapat, IDI pada  prinsipnya  terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dengan  pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan. Ia berharap, IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya tetapi bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.

"Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak  mandek. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandek. Perkembangan Ilmu dan  praktek kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal”.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022) lalu. Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi kepada dr Terawan. 

Pada 2018, beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan. Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada.

"Saya tekankan bahwa dalam organisasi IDI ada yg bertugas secara otonom diantaranya adalah MKEK, perlu saya tekankan disini bahwa pertanggungjawaban etik adalah MKEK. Proses panjang tadi adalah proses yang dilakukan MKEK, yang kemudian diberikan amanah di Muktamar kemudian diserahkan ke PB IDI baru dan ini jadi tanggung jawab yang harus saya lakukan putusan Muktamar," kata Adib dalam Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022).

PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi , berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar. Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari siding pleno, komisi dan sidang -sidang khusus.

"Seluruh Dokter Indonesia terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar/norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien," tegasnya. 

Baca juga : PB IDI Harap Semua Pihak Terima Keputusan Pemberhentian Dokter Terawan

Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) memberi batas waktu 28 hari bagi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) untuk menjalankan hasil putusan Muktamar XXXI terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. "Keputusan IDI juga memberikan kepada Pengurus Besar IDI waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria saat konferensi pers secara virtual yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement