Kamis 31 Mar 2022 17:13 WIB

Revisi UU Narkotika, Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Upaya Kurangi Over Kapasitas

Rapat kerja tersebut juga menyepakati pembentukan panja revisi UU Narkotika.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rapat tersebut membahas mengenai penjelasan pemerintah atas RUU tentang Narkoba
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rapat tersebut membahas mengenai penjelasan pemerintah atas RUU tentang Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu yang diatur dalam revisi tersebut adalah rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika adalah mengurangi kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan (lapas). Pasalnya, 50 persen kapasitas lapas di Indonesia diisi oleh narapidana kasus narkoba.

Baca Juga

"Kebijakan untuk lebih mengedepankan rehabilitasi ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).

Asesmen rehabilitasi terhadap korban dan penyalahguna narkotika dapat dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri unsur medis dan hukum. Beberapa di antaranya dokter psikolog, penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

"Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," ujar Yasonna.

Ia menjelaskan, revisi UU Narkotika akan mengatur enam ketentuan. Zat psikoaktif baru, penyempurnaan ketentuan mengenai rehabilitasi, tim asesmen terpadu, dan penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya.

Kemudian, syarat dan tata cara pengambilan, pengujian sampel di laboratorium tertentu, dan penetapan status hukum barang sitaan serta penyempurnaan ketentuan pidana. "Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Yasonna.

Rapat kerja tersebut juga menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) revisi UU Narkotika. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh ditunjuk sebagai ketua panja revisi undang-undang tersebut.

"Agar pembahasan revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk Panja?" ujar Pangeran.

Komisi III DPR juga menyerahkan DIM revisi UU Narkotika kepada pemerintah. DIM yang bersifat tetap sebanyak 66, DIM redaksional sebanyak 13, dan DIM yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut sebanyak 10 DIM.

"Keempat, DIM substansi sebanyak 178 DIM dan kelima DIM substansi baru sebanyak 93 DIM," ujar Pangeran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement