REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota melarang adanya kegiatan sahur on the road pada momen Ramadhan 1443 Hijriyah. Larangan itu salah satunya sebagai upaya mengantisipasi terjadinya tawuran yang masih kerap terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Di Kota Tangerang dilarang melaksanakan kegiatan sahur on the road karena diindikasikan banyak kejadian-kejadian tawuran dalam pelaksanaannya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (30/3/2022).
Komarudin mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli untuk memantau adanya kegiatan sahur on the road. Jika ditemui adanya perkumpulan sejumlah orang yang diindikasi hendak melakukan aksi tawuran, pihak kepolisian akan segera membubarkannya.
“Kami akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas konvoi pada malam menjelang sahur. Kami pastikan personel gabungan akan membubarkan sekiranya ada konvoi menjelang sahur pada Ramadhan nanti,” kata dia.
Rencananya, sepanjang bulan suci Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota akan menyiagakan sejumlah pos pantau terkait upaya tersebut. Pos-pos itu digalakkan untuk memantau aktivitas masyarakat, terutama kelompok-kelompok tertentu yang patut dicurigai.
“Pos pantau ada di setiap kecamatan di setiap Polsek. Itu hasil analisa tempat-tempat yang kerapkali dijadikan titik temu oleh kelompok-kelompok tawuran,” kata Komarudin.