REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak lagi membuat aturan yang memperbolehkan perusahaan mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya. Kebijakan demikian pernah dikeluarkan Ida pada 2020 lalu.
"Sehubungan dengan akan datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, Dewan Pimpinan Pusat Aspek Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR," kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam siaran persnya, Rabu (30/3/2022).
Mirah menegaskan, pihaknya tak ingin lagi ada perusahaan mencicil dan bahkan menunda pembayaran THR seperti 2020 lalu. Ketika itu, perusahaan dimungkinkan mencicil usai Menaker Ida menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Karena itu, kata Mirah, Aspek Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Menaker Ida pada hari ini. Selain meminta agar tak ada surat edaran yang memperbolehkan THR dicicil, dalam surat itu juga tertera permintaan agar Ida memastikan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Aspek juga meminta Ida mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. "Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu," ujarnya.
Mirah menyebut, pihaknya sengaja mengirim surat perihal THR ini jauh sebelum Hari Raya Idul Fitri agar Ida tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh. "Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil," katanya.