Rabu 30 Mar 2022 13:30 WIB

Masyarakat Diminta Waspadai Daging Sapi Gelonggongan

Masyarakat perlu menghindari pembelian daging yang diletakkan di meja.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Daging sapi yang dijual di pasar (ilustrasi).
Foto: Kementan
Daging sapi yang dijual di pasar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Guru besar kesehatan masyarakat veteriner Universitas Airlangga (Unair), Mustofa Helmi Effendi mengingatkan masyarakat mewaspadai peredaran daging sapi gelonggongan menjelang Ramadhan. Sebab, kata dia, peningkatan permintaan daging menjelang Ramadhan biasanya diamnfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan.

Helmi menjelaskan, dalam penggelonggongan daging, oknum akan memasukkan air sebanyak-banyaknya pada sapi hidup. Itu bermaksud menambah berat daging saat penjualan. Hal itu membuat hewan menjadi kesulitan berdiri secara normal.

Baca Juga

“Sapi dengan kondisi sulit berdiri akibat penekanan sistem otot hanya bisa terbaring. Inilah yang menjadi alibi peternak segera menyembelih hewannya,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).

Helmi pun menjelaskan ciri-ciri daging sapi gelonggongan yang bisa dilihat secara fisik, yaitu rembesan air dari daging yang cukup banyak. Bahkan, jika disentuh, tekstur daging terasa lebih lembek dan warnanya lebih pucat.

“Biasanya dalam 1 kilogram daging sapi gelonggongan, terdapat kandungan 300 gram air di dalamnya. Hal ini sangat merugikan konsumen,” ujar Helmi.

Helmi pun menyarankan, jika masyarakat ingin membeli daging yang aman, hendaknya memilih daging yang digantung. Sebab, kata dia, dengan posisi daging digantung, air akan keluar dari daging.

Bila masyarakat masih merasa bingung dan belum bisa membedakan secara langsung, Helmi menyarankan untuk membeli daging di supermarket yang sudah terjamin kualitasnya. "Namun, jika terpaksa membeli di pasar tradisional, masyarakat perlu menghindari pembelian daging yang diletakkan di meja,” kata Helmi.

Helmi mengatakan, penjualan daging gelonggongan merupakan bentuk cheating meat yang masuk dalam kategori tindak pidana yang harus ditindak secara hukum. Namun, hingga saat ini, masih ada kendala secara teknis terkait indikasi pasti dalam penggelonggongan sapi. Maka, kata dia, edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan untuk menghindari kerugian.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement