REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jajaran Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil membekuk empat pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Depok, Jakarta, dan Bogor. Kempat orang yang telah ditetapkan tersangka diciduk di dua lokasi yang berbeda.
Dua orang ditangkap di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, dan dua lainnya dibekuk di Indramayu, Jawa Barat. "Sebanyak 25 motor dari berbagai jenis disita dari para pelaku," ujar Kasat Reskrim Poltretro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestro Depok, Selasa (29/3/2022).
Menurut Yogen, para pelaku dari komplotan curanmor yang sudah berpengalaman dalam melakukan aksinya, menjual motor hasil curian dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. "Aksi para pelaku sudah cukup meresahkan dan sangat lihai menggasak motor incaran yang sedang diparkir. Dalam waktu empat detik para pelaku mampu mencuri motor dengan menggunakan kunci letter T," jelasnya.
Yogen menerangkan, keempat pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun lamanya. "Keempat pelaku saat ini sudah ditahan dan dimintai informasi untuk pengembangan kasus curanmor," ucapnya.