Selasa 29 Mar 2022 19:51 WIB

Jadi Syarat Mudik Lebaran, Vaksin Booster Tetap Diberikan Tiga Bulan Setelah Vaksin Kedua

Kemenkes berencana membuka layanan vaksinasi di titik posko mudik lebaran.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi. Jarak penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi lansia dan masyarakat umum tidak berubah meski vaksin booster telah menjadi syarat mudik.
Foto: Dok Kemenkes
Ilustrasi. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi. Jarak penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi lansia dan masyarakat umum tidak berubah meski vaksin booster telah menjadi syarat mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jarak penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi lansia dan masyarakat umum tidak berubah meski vaksin booster telah menjadi syarat mudik. Vaksin booster tetap diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap atau vaksin kedua. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. "Sampai sekarang, jarak waktu vaksin kedua ke vaksin booster masih 3 bulan, ya," kata Nadia kepada Republika, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga

Nadia menambahkan, jelang mudik Lebaran 2022, Kemenkes berencana membuka layanan vaksinasi di titik posko mudik lebaran. "Di posko-posko mudik, rencananya akan ada layanan vaksinasi ya," ujar Nadia.

Meski disediakan gerai vaksinasi di setiap posko mudik, ia tetap mengimbau agar warga tetap menyiapkan vaksinasi sebelum mudik agar perjalanan lebih efektif. Saat ditanyakan terkait petunjuk teknis secara detail perihal vaksinasi dk posko mudik, Nadia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Masih dibahas (juknis) bersama prokes lainnya, ya. Mohon bersabar," tutur Nadia.

Berdasarkan data Kemenkes RI, vaksinasi dosis 1 telah diberikan kepada 196.240.871 penduduk (94,23 persen). Kemudian vaksinasi dosis 2 telah diberikan kepada 158.830.466 penduduk (76,26 persen). Lalu vaksinasi dosis 3 juga telah diberikan kepada 21.474.870 penduduk (10,31 persen).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini, pemerintah telah mengatur sejumlah pengaturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadhan yang tertuang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Inmendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.

Muhadjir menekankan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyosialisasikan protokol kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 tidak lepas dari peran dan dukungan tokoh agama. Tokoh agama dinilai memiliki peran penting dalam meluruskan atau mengedukasi umat di tengah kebingungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement