Selasa 29 Mar 2022 05:44 WIB

Sidang Bahar Smith Dimulai Hari Ini, PN Bandung Koordinasi dengan Polisi dan Jaksa

Bahar menjadi terdakwa terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Habib Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Bandung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan keamanan sidang dengan terdakwa penceramah Bahar Smith yang akan digelar Selasa (29/3/2022), di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Humas PN Bandung Dalyursa mengatakan Bahar Smith direncanakan mengikuti sidang tersebut secara daring.

Adapun Bahar menjadi terdakwa terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. "Sidangnya di PN Bandung, dari pihak kami dan kejaksaan sudah koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Dalyursa, di Bandung, Senin.

Baca Juga

Bahar Smith sebelumnya pernah menjadi terdakwa di PN Bandung atas perkara yang berbeda sebanyak dua kali. Mulai dari perkara penganiayaan santri yang disidangkan pada tahun 2019, hingga perkara penganiayaan sopir taksi yang disidangkan pada tahun 2021.

Setiap persidangan Bahar, massa pendukungnya kerap turut hadir. Karena itu,Dalyursa mengatakan hal tersebut perlu diantisipasi untuk memastikan ketertiban. "Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti membludak (massa), ini sidang pertama," katanya pula.

Pada perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.Bahar Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1) malam, setelah Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar sembilan jam.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement