Selasa 29 Mar 2022 00:17 WIB

Kemenperin Pastikan Produk Minyak Goreng Aman Saat Ramadhan

Pemerintah pastikan minyak goreng aman saat Ramadhan

Minyak goreng (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Minyak goreng (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan dan menjanjikan stok minyak goreng aman selama Ramadan, di mana saat ini minyak goreng curah tengah digelontorkan secara bertahap.

"Kita mengupayakan, sebelum Ramadhan dan Idul Fitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat. Saat ini masih dalam perjalanan," kata Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin, Putu Juli Ardika, lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Terkait penerapan aturan baru, Putu juga menyatakan Kemenperin tengah merealisasikannya. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mengubah pendekatan. "Kita sedang bekerja, mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pendekatannya ke industri," kata Putu.

Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal itu dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. 

Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil. Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.Kebijakan MGS berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. 

Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.Kemenperin mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kemenperin juga menegaskan bahwa perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenai sanksi.

Baca juga : Soal Minyak Goreng, Megawati: Saya Juga Pernah Jadi Rakyat Biasa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement