Senin 28 Mar 2022 11:50 WIB

Kompolnas: Tersangka Kasus Kerangkeng Pantas Ditahan

Penahanan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) pantas ditahan. Kompolnas mempertanyakan alasan Polda Sumatra Utara (Sumut) yang belum memasukkan para tersangka ke dalam jeruji besi.  Kompolnas mengapresiasi penyidik Polda Sumut yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Para...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement