Sabtu 26 Mar 2022 00:02 WIB

Indra Kenz Minta Maaf, Bareskrim Endus Aset Disembunyikan via Crypto

Indra Kenz mengaku tidak memiliki niatan untuk menipu serta merugikan orang lain.

Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.
Foto:

Menurut Whisnu, Indra Kenz memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan. Menurut dia, untuk aset yang sudah disita kurang lebih Rp 55 miliar. Namun, penyidik tidak berhenti disini, tapi terus mengembangkan tersangka lainnya yang diduga masih ada dan masih belum ditangkap.

"Iya itu salah satu upayanya menyembunyikan di crypto, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK," ungkap Whisnu. 

Terkait kasus investasi ilegal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara kontinu melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak. PPATK tak ingin masyarakat terus terjebak investasi ilegal. 

"PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Jumat (25/3).

Ini bukan pertama kalinya PPATK membekukan rekening terkait investasi ilegal. Langkah ini sudah dilakukan beberapa kali pasca mencuatnya kasus investasi ilegal oleh Indra Kesuma dan Doni Salmanan. 

"Total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening," lanjut Ivan.

Ivan menjamin PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam. 

"Seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," ujar Ivan.

Sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. 

"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," tambah Ivan.

 

 

photo
Aset Doni Salmanan Disita Polisi - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement