REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara resmi mencanangkan tanggal 25 Maret sebagai Hari Padat Karya dengan tujuan mengatasi kemiskinan dan mendongkrak perekonomian warga Kota Pahlawan.
"Hari Padat Karya di Kota Surabaya, saya tetapkan sejak tanggal 25 Maret 2022. Saya minta dukungan semua warga Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi saat meresmikan Hari Padat Karya Pemberdayaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/3/2022).
Di lahan BTKD Tambak Wedi seluas 6.000 meter persegi tersebut, Eri sekaligus mulai membuka pemanfaatan tiga sektor program Padat Karya yakni berupa pemanfaatan lahan untuk pertanian, peternakan dan perikanan."Inilah waktunya ekonomi kerakyatan di Kota Surabaya harus bangkit. Insya Allah ada lahan 4 hektare dan yang dimanfaatkan masih 6 ribu meter persegi. Jangan sampai ada MBR dan pengangguran di Surabaya," ujar dia.
Menurut Eri, untuk mengatasi pengangguran di Kota Pahlawan, bukan berarti menjadikan warga itu sebagai tenaga kontrak (outsourcing) di lingkup Pemkot Surabaya, melainkan membekali serta menyiapkan warga itu sarana dan prasarana lapangan kerja, seperti menyediakan lahan BTKD agar dimanfaatkan warga untuk lahan pertanian, perikanan dan peternakan."Makanya hari ini saya wajibkan, seluruh aset pemkot harus dimanfaatkan oleh warga Surabaya, khususnya MBR dan yang belum punya pekerjaan. Di lahan BTKD 6 ribu meter persegi ini, bisa dimanfaatkan untuk budidaya maggot, tanaman hidroponik, jagung dan sawi," katanya.
Wali Kota menegaskan Program Padat Karya ini juga dikuatkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah. Lewat SEB itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sepakat menetapkan, minimal 40 persen alokasi belanja barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikerjakan UMKM.
"Aturannya baru keluar 2022, kami sudah jalan tahun 2021. Karena dulu saya yakin yang saya kerjakan itu untuk kepentingan umat dan ternyata sekarang aturannya boleh. Inilah waktunya ekonomi kerakyatan di Kota Surabaya harus bangkit," kata dia.