REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon menegaskan, Wali Kota Bima Arya Sugiarto dalam kondisi sehat dan bugar. Dia menyebut, Bima saat ini sedang ada agenda di Provinsi Yogyakarta untuk menghadiri acara kegiatan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).
Kegiatan Bima juga dapat dilihat di akun Instagram-nya @bimaaryasugiarto. Sekitar pukul 13.00 WIB, Bima selaku ketua Presidium JKPI melakukan penandatanganan kerja sama bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Perpustakaan Nasonal (Perpusnas), dan JKPI dalam rangka pengembangan arsip, bahan perpustakaan, dan naskah kuno.
"Kalau apakah Pak Wali sedang sakit, itu bisa dikonfirmasi bahwa itu tidak benar. Karena Pak Wali masih ada kegiatan JKPI di Yogyakarta sampai Sabtu (26/3) besok," kata Abdul ketika dihubungi Republika di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022).
Masalah riwayat kesehatan Bima mencuat setelah kartu tanda penduduk (KTP) dan daftar riwayat penyakitnya beredar di Twitter. Akun @BradHarizz mengunggah tangkapan layar berisi percakapan Whatsapp Group pada Kamis (24/3/2022) malam WIB, yang menampilkan penyakit yang diderita Bima. "Semoga lekas sembuh ya Pak Bima Arya. Semangat," kata akun tersebut.
Dalam status @bradharizz, terlihat sebuah KTP milik Bima dibagikan. Selain itu, ada percakapan yang menyebutkan jika Bima akan berobat ke seorang dokter bernama dr Tri Juli.
Sementara itu, tangkapan layar akun @KorneaMataBelo mengunggah status jika Bima mengidap penyakit diabetes, terkena klep jantung, dan komplikasi ginjal. "Selamat Pak Bima Arya besok-besok jangan jahat lagi sama ulama ya," kata akun tersebut.
Ternyata banyak warganet yang mengaitkan Bima dengan Habib Rizieq Shihab (HRS). Bima adalah pelapor kasus HRS di Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor. Hasil tes usap di RS Ummi positif, dan HRS mengaku sehat. Hal itu membuat Bima melaporkan masalah itu ke polisi hingga kasus itu diusut.
HRS pun divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). HRS divonis bersalah lantaran melakukan tindak pidana melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. terkait kasus tes usap RS Ummi. "Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ucap hakim ketua Khadwanto
Dalam banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim tidak mengubah vonis HRS. Dia tetap harus menjalani masa penjara selama empat tahun.
Baca: Ikuti Jejak Jokowi, Giring Pakai Sarung dan Sepatu Kemah di IKN Bahas Intoleransi
Smoga lekas sembuh ya pa @BimaAryaS .. Semangad ! pic.twitter.com/CpbPqyfWle
— #BradHarizz (@BradHarizz) March 24, 2022