REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi terus berupaya dalam membenahi pengelolaan arsip. Langkah tersebut misalnya dengan menggencarkan bimbingan teknis (Bimtek) penyusutan arsip di lingkup Pemkot Sukabumi yang digelar sejak 23-24 Maret 2022.
Kegiatan tersebut digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi dan Bagian Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Sukabumi. '' Dalam bimtek disampaikan bagaimana melakukan pembenahan arsip sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan,'' ujar Kepala BKPSDM Kota Sukabumi sekaligus Plt Kepala Dispusip Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan kepada Republika, Kamis (24/3/2022).
Bimtek penyusutan arsip selama dua hari ini diikuti para pengeola arsip dan narasumber dari Dispusip Jawa Barat. Diharapkan kata Asep, pengelola arsip mengerti dan memamahi agar mengelola arsip dengan baik dan benar terutama dalam penyusutan arsip.
Di mana penyusutan arsip pengertiannya yakni suatu kegiatan pengurangan jumlah arsip baik pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit pengarsipan. Selain itu pemusnahan arsip tidak memiliki nilai guna dan penyerahan arsip kepada lembaga kearsipan. Dalam artian arsip statis di perangkat daerah bisa diserahkan ke depo arsip Dispusip Sukabumi yang berada di Kecamatan Cibeureum.
Asep menuturkan, pengelolaan arsip di Kota Sukabumi dari pengawasan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2021 mendaparkan predikat B. Ke depan pemkot akan mengelola arsip di setiap lembaga khususnya diperangkat daerah agar bisa lebih baik sehingga teritb kearsipan meningkat. '' Mudah-mudahan penilaian di 2022 bisa meningkat dari B ke A,'' cetus dia.
Kepala Bidang Arsip Dispusip Kota Sukabumi Yanti Kurnianti menambahkan, bimtek penyusutan arsip yang dilaksanakan ini menjelaskan bagaimana prosedur memusnahkan arsip. '' Prosedur pemusnahan mulai dari SK pembentukan tim panitia penilai dan pemusnah,'' kata dia.
Selain itu dalam bintek disampaikan langkah menyusun daftar arsip yakni arsip yang diseleksi, arsip usul musnah, dan musnah. Selanjutnya rapat tim penilai dan berita acara kesepakatan bahwa arsipnya akan dimusnahkan disertai daftar hadir rapat.
Berikutnya kata Yanti, pembuatan proceding atau telaahan dan permohonan persetujuan musnah dari lembaga pengusul kepada wali kota atau sekda. Ia mengatakan melakukan pemusnahan dengan SK pemusnahan dari LKD atau kepala dinas tergantung posisi arsip.
Menurut Yanti, pelaksanaan pemusnahan dilampirkan berita acara, daftar arsip, saksi, dan dokumentasi. Langkah pemusnahan dinilai panitia arsip musnah dan setelah dokumen dimusnahkan dilaporkan dalam berita acara.