Jumat 25 Mar 2022 01:05 WIB

Epidemiolog: Syarat Vaksin Penguat untuk Mudik Perlu Dibarengi Prokes

Menurut epidemiolog syarat mudik tak hanya booster tapi juga prokes ketat

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kendaraan pemudik melintas menuju gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. Menurut epidemiolog syarat mudik tak hanya booster tapi juga prokes ketat. Ilustrasi.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kendaraan pemudik melintas menuju gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. Menurut epidemiolog syarat mudik tak hanya booster tapi juga prokes ketat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Syarat vaksin penguat (booster) untuk mudik Ramadhan dan Lebaran (Idul Fitri) 2022 perlu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta deteksi dini. Pernyataan ini diungkapkan Epidemiolog Universitas Griffith, Australia Dicky Budiman.

"Kalau sudah booster itu lebih baik. Namun tentu ini harus dibarengi dengan deteksi dini maupun gerakan 5M dan ini menjadi sangat penting," katanya melalui pesan suara yang diterima di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Ia juga mengingatkan moda transportasi pemudik harus betul-betul memperkuat prokes, memperbaiki atau meningkatkan kualitas sirkulasi atau ventilasi udara kendaraan lebih baik. "Kita harus hati-hati dan waspada. Bagaimana pun kita harus melihat situasi global meski saat ini kasus di Indonesia melandai, tapi harus kita ketahui bahwa Covid-19 ini belum berakhir," jelas Dicky.

Menurut dia, dalam menghadapi Ramadhan dan arus mudik pemerintah harus membangun literasi sejak dini kepada publik yaitu membangun pemahaman bahwa pandemi belum berakhir. Selain itu masyarakat perlu paham masih ada potensi varian baru Covid-19 maupun potensi gelombang berikutnya.

"Ini artinya kita tidak bisa abai dalam menerapkan mitigasi khususnya dalam tracing, surveilans juga prokes," katanya menambahkan.

Dicky juga mengingatkan agar aturan yang dibuat harus jelas dari awal misalnya orang yang boleh mudik harus yang sudah vaksinasi penuh, tidak bergejala, dan tidak kontak dengan kasus aktif. Kemudian perlu diperjelas apakah perlu dibatasi pada daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan sejak jauh hari.

Begitu pula dengan prokes di setiap destinasi, infrastruktur, dan kesiapan sumberdaya manusia. "Ini sangat penting kita lakukan pelonggaran. Selain bertahap dan terukur juga tidak bisa digeneralisasi. Lihat kesiapan masing-masing daerah, masing-masing masyarakatnya dalam menerapkan perilaku yang lebih mengadopsi pencegahan. Ini yang harus jadi perhatian," katanya.

Dicky juga menekankan pentingnya akselerasi vaksinasi dengan harapan setidaknya dapat mencapai 80 persen sebelum lebaran untuk vaksinasi dosis dua dan 20 persen untuk vaksin penguat. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement