Rabu 23 Mar 2022 07:40 WIB

JPU Kasasi Vonis Lepas Dua Terdakwa Kasus Km 50

Jaksa menilai ada ketidaksesuaian antara putusan dan pertimbangan hakim.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan lepas dua terdakwa unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella. Dua anggota kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya tersebut, divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3). Kordinator JPU Zet...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement