Ahad 20 Mar 2022 15:43 WIB

Ratusan Pejabat Struktural Pemkot Sukabumi Mulai Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Langkah tersebut sebagai bagian dari penerapan sertifikat elektronik dalam SPBE

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi tengah melakukan ujicoba tandatangan elektronik pada 2021 lalu (Ilustrasi).
Foto: istimewa
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi tengah melakukan ujicoba tandatangan elektronik pada 2021 lalu (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Ratusan pejabat struktural di lingkup Pemkot Sukabumi telah menggunakan tandatangan elektronik. Langkah tersebut sebagai bagian dari penerapan sertifikat elektronik dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

'' Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, sebanyak 386 pejabat struktural Pemkot Sukabumi sudah mendaftar tandatangan elektronik,'' ujar Kepala Bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi (Stadiksi) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Eneng Rahmi, Ahad (20/3/2022). Di mana sekitar 92 persen di antaranya telah aktif menggunakan.

Baca Juga

Di awal 2022 ini kata Eneng, pihaknya terus menggelar berbagai sosialisasi dari mulai penggunaan email Sanapati atau email khusus dengan user tertentu dengan enkripsi yang lebih kompleks dan mempunyai tingkat keamanan yang tinggi. Selain itu penerapan sertifikat elektronik untuk tandatangan elektronik sdan penyeragaman bahasa coding dalam pembuatan website dan aplikasi.

Berikutnya kata Eneng monitoring administrasi terkait alat komunikasi (Radio HT). '' Intinya sosialisasi penerapan sertifikasi elektonik untuk tandatangan elektronik digencarkan kembali,'' cetus dia.

Hal ini ungkap Eneng, dilakukan karena adanya arahan terbaru dari Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat. Dalam arahannya disebutkan penggunaan tandatangan elektronik, tidak hanya berkisar pada pejabat struktural saja

Akan tetapi harus digunakan hingga ke level staf. Oleh karenanya kondisi tersebut sejalan dengan penerapan tandatangan elektronik, dan sekaitan dengan keamanan informasi.

Khususnya lanjut Eneng, terkait penggunaan email resmi juga terus digalakkan. Dengan memanfaatkan jaringan email Sanapati dan semua PNS pada Pemkot Sukabumi wajib memiliki email pada domain sukabumikota.go.id.  

'' Adapun penyeragaman bahasa coding harus dilakukan untuk memudahkan integrasi dan interoperabilitas aplikasi,'' ungkap Eneng. Sehingga kedepannya, setiap OPD yang akan membuat aplikasi atau website harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika terlebih dahulu.

Eneng juga menerangkan, dalam surat menyurat menggunakan tandatangan elektronik tidak lagi tandatangan basah. '' Surat pun dikirimkankan secara elektronik tidak keliling ke OPD,'' imbuh dia.

Sehingga lebih cepat dan lebih mudah. Terlebih email Sanapati sudah diamankan dan terjamin keamanannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement