Jumat 18 Mar 2022 11:00 WIB

Polisi Tetapkan 19 Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian di Sumut

Penganiayaan dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena perkataan korban.

Polisi menangkap pelaku pengeroyokan beserta barang bukti sajam (ilustrasi).
Foto: Antara
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan beserta barang bukti sajam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Aparat kepolisian menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap korban Muhammad Nizar (41). Kasus ini terjadi di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan identitas ke-19 tersangka berinisial KJS (23 tahun), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30 ), R (21), HM (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW (25), MIS (26), B (26), DMO (31), D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23). Mereka ditangkap secara terpisah di berbagai tempat.

Baca Juga

"Mereka ditangkap secara terpisah di beberapa daerah yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Kota Medan, Deli Serdang dan di Provinsi Riau," katanya, dihubungi dari Medan, Jumat (18/3/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, aksi penganiayaan berujung kematian tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku PS karena perkataan kasar korban. "Kemudian pelaku bersama rekan-rekannya menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Para tersangka sudah ditahan," katanya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan yang menewaskan korban Muhammad Nizar terjadi di sebuah warung di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara pada Ahad (6/3/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement