Kamis 17 Mar 2022 23:27 WIB

Polisi Turunkan 18 Drone Terbang Liar di Kawasan Sirkuit Mandalika

Penerbangan drone secara ilegal di Sirkuit Mandalik akan ditindak

Beberapa pembalap dan kru mengikuti sesi pengenalan lintasan (track familiarisation) jelang balapan MotoGP Ilustrasi. Penerbangan drone secara ilegal di Sirkuit Mandalik akan ditindak
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Beberapa pembalap dan kru mengikuti sesi pengenalan lintasan (track familiarisation) jelang balapan MotoGP Ilustrasi. Penerbangan drone secara ilegal di Sirkuit Mandalik akan ditindak

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM— Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menurunkan sebanyak delapan belas drone yang terbang liar tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP (Pertamina Grand Prix Of Indonesia) 2022 di kawasan Sirkuit Mandalika (Pertamina Mandalika International Street Circuit).

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artant,  melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis (17/3/2022), menyampaikan bahwa 18 drone itu merupakan hasil pengawasan tim pantau dalam dua hari menjelang balap MotoGP.

Baca Juga

"Dua hari lalu, ada 11 drone yang diturunkan paksa, dan hari in,i Kamis (17/3), sebanyak tujuh drone," kata Artanto.

Penurunan paksa drone liar ini dilakukan personel khusus. Mereka melakukan pengawasan di setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pengawasan dilengkapi dengan alat pelacak drone.

Dari areal perbukitan, katanya, personel ditugasi mengawasi segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran balap MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

Langkah ini, kata Artanto, merupakan bagian dari hasil evaluasi pengamanan tes pramusim MotoGP pada 11-13 Februari 2022. Bahkan pada momentum tes pramusim yang berlangsung tiga hari tanpa penonton itu tercatat 30 drone liar diturunkan paksa.

Dengan alasan demikian, papar dia, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022.

Dia mengingatkan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.

Secara hukum, ujarnya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara Udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.Ancaman pidana terhadap pelanggar, ujarnya, diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.    

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement