Kamis 17 Mar 2022 23:00 WIB

Minyak Goreng Kemasan Mahal, yang Curah Susah Didapat

Pemerintah saat ini hanya menyubsidi harga minyak goreng curah.

Pedagang menjual minyak goreng curah di Pasar Rel, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Kamis (17/3/2022).
Foto:

Dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi, anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron meminta pemerintah agar mewaspadai kemungkinan munculnya minyak goreng kemasan ilegal hasil dari oplosan minyak curah. Hal itu dinilai bisa terjadi karena tingginya disparitas antara harga kemasan dan curah yang diatur pemerintah.

"Minyak goreng curah sekarang disubsidi, nanti bisa saja muncul minyak goreng kemasan ilegal, di pasar modern mungkin bisa dicegah tapi di pasar rakyat bagaimana?" kata Herman dalam rapat tersebut, Kamis (17/3/2022).

"Jadi ini bukan tanpa risiko, orang bisa saja beli minyak curah lalu dikemasi, dibuat kemasan mirip-mirip (yang asli) lalu disebar ke kampung-kampung, ini akan timbulkan harga tinggi," kata dia menambahkan.

Herman pun mengingatk pemerintah harus membuat kebijakan secara komprehensif agar celah-celah yang dapat merugikan masyarakat bisa diminimalisasi. Apalagi, harga kebutuhan pokok juga mulai mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadhan.

"Hitungan di atas kertas bisa saja, tapi bagaimana pola distribusinya ini akan jadi permasalahan," kata Herman.

Mendag Lutfi memastikan, pemerintah akan menindak tegas bagi siapapun oknum yang membuat curang dengan menimbun atau tindakan lain yang menyebabkan kelangkaan barang. Termasuk, kata dia, industri yang tidak berhak menggunakan minyak goreng curah yang itu semestinya diterima masyarakat.

Diketahui, pangsa pasar minyak curah saat ini menurut Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mencapai 65 persen, sementara 35 persen diisi oleh minyak goreng kemasan. Dengan kata lain, pasar minyak goreng untuk konsumen didominasi oleh jenis curah.

"Itu mesti diberantas, kita akan basmi mafia yang berbuat curang. Kita harus bersama-sama memberantasnya, bukan hanya kementerian tapi juga masyarakat, wartawan, dan polisi," kata Lutfi.  

Lebih lanjut, ia menegaskan, karena harga minyak goreng kemasan telah mengikuti harga pasar, maka kebijakan DPO resmi dicabut oleh pemerintah. Adapun, khusus untuk minyak goreng curah, juga mengikuti mekanisme pasar namun mendapatkan subsidi pemerintah sehingga harganya dapat dipatok sebesar Rp 14 ribu per liter.

"Semua mekanisme pasar dan (khusus minyak curah) akan disubsidi dari BPDPKS," kata dia.

 

 

photo
Harga minyak goreng masih melambung. - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement