Kamis 17 Mar 2022 19:29 WIB

Kala Wibawa Pemerintah Dinilai Jatuh, Kartel Minyak Goreng Bisa Mudah Mendikte Pasar

DPR menilai pencabutan HET pertanda pemerintah kalah melawan pasar dan pengusaha.

Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, selanjutnya harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya.
Foto:

Dalam rapat tersebut, Lutfi membeberkan sejumlah kecurangan mafia minyak yang terjadi di Indonesia, hingga menyebabkan kelangkaan persediaan. Ia pun meminta maaf karena tidak bisa mengontrol dan melawan penyimpangan tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol," ujar Lutfi.

Lutfi mengungkap, distribusi minyak goreng di setiap provinsi sesungguhnya cukup bagi masyarakat. Namun, ia mengungkapkan adanya mafia dan spekulan memanfaatkan hal tersebut untuk meraup keuntungan.

Lutfi mengatakan, telah mengendus modus penyelundupan minyak goreng yang membuat kelangkaan di tengah masyarakat. Hanya saja, pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik tersebut.

Menurutnya, terdapat tiga provinsi yang mendapatkan pasokan minyak goreng melimpah namun langka di tengah masyarakat. Di antarnya Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Di Sumatera, total pasokan minyak goreng per 16 Maret 2022 mencapai 60,4 juta liter. Dengan populasi 15,18 juta orang, maka pasokan tersebut setara 4 liter per orang per bulan, empat kali lipat dari survei BPS yang menyebut rata-rata konsumsi 1 liter per  orang per bulan.

Situasi serupa terjadi di Jakarta yang mendapat pasokan 85 juta liter dan Jawa Timur 91 juta liter.  

"Saya cek ke pasar, supermaret, tidak ada minyak goreng? Tiga daerah ini yang mirip-mirip. Jadi, spekulasi kita ada orang-orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan," kata Lutfi.

"Apa itu? Di sana ada industri, ada pelabuhan, jadi kalau (pasokan minyak goreng) ini keluar lewat pelabuhan, itu satu kapal tongkang memuat 1 juta liter saja, nilainya bisa mencapai Rp 8 miliar - Rp 9 miliar," kata dia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Lutfi, tak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tak kuat untuk memberantas mafia-mafia tersebut.

"Yang dipunyai Kementerian Perdagangan pasalnya ada dua, yaitu Undang-Undang Nomor 7 dan 8, tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia2 dan spekulan-spekulan ini," ujar Lutfi.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah memberikan data tersebut kepada Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Pasalnya ia mengakui, Kemendag tidak bisa sendirian melawan mafia dan spekulan tersebut.

"Pelajaran yang kami dapat di sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol, karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ujar Lutfi.

Meski demikian, dalam rapat itu Lutfi menegaskan, tak ada kata menyerah terhadap permasalahan komoditas pangan yang terjadi di Indonesia. Ia juga menegaskan, tak akan menyerah di hadapan para mafia-mafia pangan.

"Saya terima semua kritiknya, tetapi saya ingin menekankan bahwa tidak ada saya menyerah kepada mafia-mafia, terutama mafia pangan," tegas Lutfi.

 

photo
Harga minyak goreng masih melambung. - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement