Kamis 17 Mar 2022 04:10 WIB

Penista Agama Tampak tak Jera, Sekjen MUI Desak Aparat Jatuhkan Sanksi Tegas

Sanksi tegas diperlukan agar pelaku pidana penistaan agama menjadi jera.

Rep: Mabruroh/ Red: Reiny Dwinanda
Pendeta Saefudin Ibrahim Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Alquran. Pendeta tersebut pernah mendekam di penjara selama empat tahun atas kasus penistaan agama pada 2018 silam.
Foto:

Begitu juga dengan eks pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq yang dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2017 lalu. Gafatar merupakan metamorfosis dari ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah yang dilarang pada 2007 lalu karena dianggap sesat.

"Penista agama Ahmad Mushaddeq telah menjalani hukuman, namun tidak jera, terbukti menyebarkan paham sesat melalui organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah," ungkap buya Amirsyah.

Buya Amirsyah menilai, maraknya penistaan terhadap agama Islam dengan berbagai modelnya saat ini disebabkan dari berbagai faktor. Secara internal umat beragama, ia mengingatkan agar semua tidak boleh kendur dan harus kompak memperkuat pembinaan umatnya agar tidak mudah disesatkan oleh paham atau aliran yang menyesatkan.

photo
Deretan Pelaporan Penistaan Agama yang Mangkrak - (Republika)

"Secara eksternal, disinyalir ada pihak-pihak yang menginginkan umat ini tidak aman dalam memeluk agamanya," kata buya Amirsyah.

Mengingat hal tersebut, buya Amirsyah menghimbau agar umat Islam merapatkan barisan dalam menjaga umat (himayatul ummah). Ia pun menyerukan para ulama untuk terus melayani umat (khodimul ummah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement