REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melakukan sertifikasi terhadap aset yang banyak tersebar di beberapa lokasi. Langkah Pemkot Depok itu untuk memberikan kekuatan dan kepastian hukum.
"Sertifikasi dilakukan bertahap sesuai aturan yang berlaku. Ini juga sebagai wujud kerja sama dan sinergitas antara Pemkot Depok dan BPN. Kami sedang mengejar sertifikat atas aset yang dimiliki Pemkot Depok. Hari ini, ada sembilan sertifikat yang diserahkan ke Pemkot Depok," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, usai penyerahan aset di kantor BPN Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).
Menurut Supian, sebelumnya Pemkot Depok juga telah menerima sertifikat serupa sebanyak satu sertifikat yang diserahkan di Bandung. "Kami mengapresiasi kerja pihak terkait dalam pengamanan aset untuk peningkatan pendapatan daerah. Kami berupaya melakukan pengamanan aset dengan mengeluarkan sertifikat," terangnya.
Kepala BPN Kota Depok, Setyo Anggraini mengatakan, pihaknya mendukung penuh terkait legalitas aset di Kota Depok. Dengan kolaborasi yang intens antara BPN dan Pemkot Depok, sambung dia, diharapkan dapat menghasilkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.
"Kami perlu duduk bersama terkait dengan aset-aset Pemkot Depok, baik yang terdaftar ataupun yang belum. Juga aset Pemkot Depok yang dimiliki orang lain, di sini kami perlu asas kehati-hatian. Mudah-mudahan bisa terus kolaborasi untuk menyelamatkan aset yang ada," jelas Setyo.