Rabu 16 Mar 2022 10:17 WIB

KUR Pekerja Migran Indonesia Diharapkan Jadi Alternatif Bagi CPMI

PMI diharapkan menghindari peminjaman kepada rentenir.

Launching dan Sosialisasi Skema Baru KUR penempatan bagi PMI di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).
Foto: Dok. Kem
Launching dan Sosialisasi Skema Baru KUR penempatan bagi PMI di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Masud, mengapresiasi dan mendukung penuh hadirnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan pada Launching dan Sosialisasi Skema Baru KUR penempatan bagi PMI di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).

"Kami apresiasi bahwa KUR PMI ini dapat memfasilitasi para adik-adik (CPMI) yang ketika melaksanakan pelatihan memang tidak difasilitasi oleh Pemerintah Daerah karena sesuatu hal," ujar Saiful.

Baca Juga

Ia pun berharap dengan hadirnya KUR PMI menjadi alternatif atau pilihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagai solusi yang berbeda dengan KUR TKI yang berlaku sebelumnya.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 19 Januari 2022, Menko Perekonomian menerbitkan Permenko Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai payung para Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dengan bunga yang cukup rendah yang harus kita terima dan kita support bersama-sama," ujar dia. 

Pada kesempatan itu pula ia menjelaskan terkait adanya beberapa perbedaan pendapat terkait dengan KUR PMI. Ia menegaskan, maksud dari kebijakan KUR sangat baik bagi PMI untuk menghindari peminjaman terhadap rentenir yang menetapkan bunga tinggi dan tentunya merugikan PMI.

"Karena misalkan pada kenyataannya ada beberapa daerah yang tidak bisa melaksanakan pasal 40 dan pasal 41 tidak dapat memfasilitasi pelatihan, kemudian apakah para PMI kita biarkan mencari pinjaman kesana kemari kepada rentenir, kalau bahasanya Pak Benny, tentu tidak," kata Saiful.

Kemudian, lanjutnya, ada negara-negara tertentu yang memang belum bisa melaksanakan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 tahun 2020. Tentu Kepala Badan membuat kebijakan agar penempatan ini tidak terhenti karena suatu kebijakan dan sesuatu yang sulit.

"KUR PMI diharapkan dapat menjadi alternatif bagi adik-adik (CPMI) semua yang akan bekerja ke luar negeri baik yang akan bekerja pada sektor pemberi kerja perseorangan atau pengguna berbadan hukum. Kalau kita baca Permenkonya bahwa pemagangan dan G to G (Government to Government) juga diperbolehkan di sana. Jadi untuk ini kita berikan apresiasi yang luar biasa kepada Pak Menko dan nuga BP2MI. Aspataki secara Prinsi pendukung KUR PMI sebagai kebijakan yang akan sangat membantu para CPMI juga akan memutus mata rantai bisnis para rentenir," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement