Rabu 16 Mar 2022 10:08 WIB

Kejati Kalteng Selamatkan Aset Bandara Tjilik Riwut yang Digugat Swasta

Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 264 miliar terkait Bandara Tjilik Riwut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengendara melintas di kawasan Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/7/2021).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pengendara melintas di kawasan Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/7/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengambil langkah cepat melakukan koordinasi untuk menyelamatkan aset milik pemerintah berupa bangunan baru Bandara Tjilik Riwut dari gugatan ganti rugi sebesar Rp 264 miliar. Hal itu setelah ada orang yang mengeklaim kepemilikan lahan bandara tersebut dan melakukan gugatan.

"Bidang Datun Kejati Kalteng selaku jaksa pengacara negara langsung mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya," kata Asisten Perdata & Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalteng, Irsan Kurniawan melalui Koordinator Bidang Datun Erianto N dalam keterangan tertulisnya diterima di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Rabu (16/3/2022).

Dia menjelaskan, PT Angkasa Pura (AP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya pada 3 Januari 2022, digugat perbuatan melawan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, dan Teras Duar Nyarang, serta Sambung Duar Nyarang.

Melalui pengacaranya yang bernama Arry Sakurianto dan rekan serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Borneo Pontianak, para penggugat meminta ganti rugi dengan nilai sebesar Rp 264 miliar. Gugatan dilakukan karena tanah tempat berdirinya Bandara Tjilik Riwut diduga masuk dalam kepemilikan lahan mereka yang mencapai 133 hektare. "Selaku tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangka Raya," ucap Arry.

Koordinasi dengan PT AP II Cabang Tjilik Riwut langsung dilakukan oleh Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya didampingi Asdatun Edi Irsan Kurniawan dan Koordinator Bidang Datun Erianto N bersama Executive General Manager PT AP II Cabang Bandara Tjilik Riwut Eries Hermawandi di kantor Kejati Kalteng pada Senin (14/3/2022).

Koordinasi dengan BPN Palangka Raya, jajaran jaksa pengacara negara bidang Datun Kejati Kalteng dipimpin Koordinator bidang Datun Erianto N bersama Kasi TUN Amardi Barus. Mereka langsung bertemu Kepala BPN Palangka Raya Budhy Sutrisno dan jajaran di kantor BPN setempat.

Kejati Kalteng berharap bidang datun berperan aktif dan terlibat langsung memberikan pendampingan bantuan hukum kepada PT AP II. Tujuannya adalah menyelamatkan aset negara Bandara Tjilik Riwut yang merupakan objek vital. Sehingga tidak sampai mengganggu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng.

"Kami berharap, ada kebersamaan dan kekompakan dalam menyelamatkan aset pemerintah. Bidang Datun hadir untuk mendampingi pemerintah," ucap Erianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement