Selasa 15 Mar 2022 20:42 WIB

BPOM: Tren Pelanggaran Iklan Kosmetika dan Obat Tradisional Meningkat

Iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 51,68 persen

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito.
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan melalui peran duta yang berasal dari kalangan masyarakat. Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, saat ini ada beberapa oknum mendistribusikan produk yang tak sesuai standar mutu dan keamanan.

"Peningkatan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika di masa pandemi sering disalahgunakan oknum dengan memproduksi dan mendistribusikan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan manfaat," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat membuka secara virtual Pembentukan Duta Jamu Aman dan Duta Kosmetik Aman yang diikuti dari zoom di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Menurut Penny, kejahatan yang dilakukan di antaranya penambahan bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional, penggunaan bahan berbahaya/bahan dilarang seperti merkuri dan rhodamin B di kosmetik, serta promosi dan pencantuman klaim berlebihan atau menyesatkan. Klaim tersebut umumnya disematkan pada kemasan produk jamu pegal linu, batuk atau pilek dan stamina pria serta dapat mengobati berbagai penyakit termasuk menyembuhkan Covid-19.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM pada 2021 menemukan peningkatan tren pelanggaran iklan kosmetika dan obat tradisional dibandingkan tahun 2020. Pelanggaran iklan kosmetika sebesar 27,85 persen atau meningkat 19,89 persen dibandingkan 2020. Iklan Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 51,68 persen atau meningkat 41,08 persen dibandingkan 2020.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi serta Dinas Pendidikan di daerah melakukan “Program BPOM Goes to School dan BPOM Goes to Campus”.  Program itu untuk membentuk Duta Kosmetik Aman dan Duta Jamu Aman yang berperan sebagai kepanjangan tangan dari BPOM tentang cara memilih dan menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang aman, bermanfaat dan bermutu.

Menurut Penny Indeks Kesadaran Masyarakat (IKM) berdasarkan survei BPOM pada 2021 terhadap komoditas obat tradisional yaitu 75,51, suplemen kesehatan 76,30 dan kosmetika 76,88. Indeks ini lebih rendah dibandingkan IKM komoditi obat (79,26) dan pangan (78,99). 

"Para duta telah melakukan 116 kegiatan KIE yang diikuti 11.060 peserta. Dalam melakukan KIE, para duta memanfaatkan kemajuan teknologi informasi melalui berbagai platform digital khususnya media sosial," katanya.

Duta Jamu Aman dan Kosmetik Aman merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat yang berperan menjadi pemengaruh masyarakat atau model percontohan dalam peningkatan pemahaman konsumen. Selain itu, kata Penny, BPOM mengintensifkan pengawasan hingga pada jalur peredaran online dengan patroli siber, penyediaan klarifikasi terhadap kabar bohong atau hoaks, pemberdayaan masyarakat seperti komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) baik secara offline maupun online, serta peningkatan kerja sama dengan lintas sektor di pemerintahan maupun swasta.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement