REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli bahasa Prof Andika Dutha Bachari menilai ada maksud terdakwa Ferdinand Hutahaean membandingkan Allah di agama Islam dan Kristen dalam cuitannya. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/3/2022).
Andika mengatakan cuitan Ferdinand soal 'Allahmu lemah, Allahku kuat' merujuk pada Bahar bin Smith. Ia menemukan Ferdinand berusaha membandingkan Allahnya dengan Bahar. Ahli bahasa menilai melihat dalam analisis teks, ada istilah intertekstual, intertekstual itu keterkaitan antara teks satu dan lain.
"Saya lihat juga keterkaitan teks ini untuk menafsirkan dari Allahmu dan Allahku. Dan saya lihat rujukan itu kepada Bahar Smith. Ketika ada 'Mu' dan 'Ku' itu dia menekankan garis diametral bahwa aku dan kamu itu berbeda. Tuhanku dan Tuhanmu beda. Tuhanmu itu lemah jadi perlu dibela," kata Andika dalam persidangan, Selasa (15/3/2022).
Andika sempat ditanya oleh JPU mengenai unsur kebohongan yang ada dalam cuitan Ferdinand. Tetapi ia tak bisa memastikannya karena tak ada pembanding untuk memastikan maksud kebohongan itu.
"Saya menilai, ini kan pendapat yang mulia. Pendapat dia Allahmu lemah, jadi untuk menilai bohong itu sulit kalo diukur karena itu pendapat bukan deskripsi, bukan berita," ujar Andika.
Andika menyatakan cuitan Ferdinand memang menimbulkan kegusaran. Hanya saja, ia tidak tahu cuitan Ferdinand ditujukan ke agama mana. Namun hanya Islam dan Kristen yang menggunakan konsep Allah.
"Syarat utama untuk membuktikan bohong itu hanya satu ada teks bandingan yang dinyatakan ini yang benar sebetulnya. Saya tidak menemukan itu. Cuma yang dia katakan ini melanggar doktrin dasar bahwa dalam Islam Allah itu Maha, Allah itu kuat dan doktrin dasar yang jika itu dibandingkan, walaupun dia tidak secara eksplisit menunjukkan bahwa itu ditujukan Allah agama Islam, tapi dalam kajian kehidupan beragama yang disinggung hanya dua agama aja yang merujuk tuhannya dengan kata Allah," ujar Andika.
Lebih lanjut, Andika mengungkapkan cuitan Ferdinand berdampak luka pada orang lain. Hal ini disebabkan cuitannya yang membandingkan keyakinan dua umat beragama.
"Saya melihat adanya daya luka terhadap orang lain karena dia sudah tegaskan garis lurus aku dan kamu itu berbeda. Ada bahwa Allahku dan Allahmu itu beda, saya lihat adanya daya luka dari perbedaan. Sementara untuk membuktikan bohong atau tidak saya gatau," tegas Andika.
Diketahui, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.
Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.