REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang menabrak bocah kembar berusia 8 tahun Hasan dan Husen di Jalan Kalipucung, Kabupaten Pangandaran ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan.
"Sudah (ditetapkan) tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (15/3).
Ia menuturkan, penetapan status tersangka diputuskan usai polisi melakukan gelar perkara hingga pukul 19.30 Wib, Senin (14/3/2022). Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis."Ditahan," katanya.
Sebelumnya, sepasang anak kembar dilaporkan tertabrak rombongan konvoi kendaraan Harley Davidson di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022). Akibatnya, anak kembar yang bernama Hasan (8 tahun) dan Husen (8) itu meninggal dunia.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo Zanuar menjelaskan, ketika itu rombongan moge berjalan dari arah Kota Banjar menuju Kabupaten Pangandaran. Kronologis kendaraan moge berjalan dari Banjar ke Pangandaran.
Baca juga: Kasus Moge Tabrak Bocah Kembar Diproses Meski Sudah Ada Perdamaian
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), seorang korban menyeberang jalan dan tertabrak moge berwarna merah. Selanjutnya, adik korban ikut menyeberang dan tertabrak moge berwarna hitam dan silver."Satu korban meninggal di TKP, satunya di perjalanan dalam menuju rumah sakit," kata dia.