JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjanjikan revisi Permenaker 2/2022 terkait ketentuan pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) segera disahkan. Kendati demikian, belum ada kepastian soal pasal yang menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, hasil revisi itu akan...
Berita Lainnya