Senin 14 Mar 2022 16:05 WIB

Uji Coba Kebijakan Bagi PPLN, Epidemiolog: Perkuat Prokes di Bali

Evaluasi terhadap kebijakan tanpa karantina bagi PPLN di Bali perlu dilakukan.

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3/2022).
Foto:

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, terutama untuk memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022.

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menuturkan meski dibuka tanpa karantina, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi, yakni PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk juga harus sudah divaksinasi lengkap/booster.

Selain itu, PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, mereka bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement