REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh gubernur yang dipilih melalui Pilkada 2017 akan mengakhiri jabatannya pada 2022. Sementara, pilkada baru akan digelar kembali secara serentak pada 2024.
Dengan demikian, terjadi kekosongan jabatan dari berakhirnya masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, sebagaimana aturan Undang-Undang tentang Pilkada, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Berdasarkan dokumen yang diterima Republika dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, tujuh gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini adalah gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat dengan akhir masa jabatan pada 15 Mei 2022. Disusul gubernur Aceh yang akan mengakhiri jabatannya pada 5 Juli 2022 dan gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
Menurut Benni, Kemendagri saat ini masih mengidentifikasi kebutuhan penjabat kepala daerah. Sebab, tak hanya tujuh gubernur di atas, ada 18 wali kota dan 76 bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada 2022.
Belum lagi 170 kepala daerah lainnya yang juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Sebanyak 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota itu merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2018.
"Saat ini masih dalam identifikasi lokasi dan waktu akhir masa jabatan serta pemantapan persiapan administrasi," ujar Benni.