REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset milik afiliator Aplikasi Binomo, Indra Kenz senilai Rp 43,5 miliar. Indra Kenz dijadikan tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Sementara itu, kata Gatot, aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik di antaranya satu unit handphone, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatra Utara. Kemudian satu unit rumah di Medan Timur. Serta penyidik juga berencana bakal menyita sembilan rekening Indra Kenz.
"Penyidik juga akan tracing lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," kata Gatot.
Selanjutnya untuk menelusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan PPATK. Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia merupakan afiliator aplikasi yang diduga judi online berkedok trading.
Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Juga Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.