Kamis 10 Mar 2022 23:06 WIB

Penumpang MRT Jakarta Tetap Harus Jaga Jarak, Dilarang Bicara di Dalam Kereta

Aturan jaga jarak tetap berlaku bagi penumpang MRT Jakarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Tanda silang ditempel di kursi MRT untuk mengingatkan penumpang agar menjaga jarak satu sama lain. MRT tetap memberlakukan aturan menjaga jarak dan larangan bicara satu arah maupun dua arah selama di dalam kereta.
Foto:

Tetap jaga jarak

Dalam keterangan terpisah, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa Indonesia belum melewati situasi kritis pandemi Covid-19 di tengah ancaman subvarian omicron, BA.2. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk tidak terlalu euforia dengan pelonggaran aturan Covid-19.

Menurut Dicky, menjaga jarak tetap diperlukan di tengah pelonggaran tersebut. Ia menilai tidak tepat dan masih sangat berbahaya untuk berdekatan di tengah pandemi Covid-19.

Dicky menyebut, menjaga jarak tetap harus dijalankan sebagai bagian dari protokol kesehatan mengingat subvarian omicron BA.2 alias "Son of Omicron" atau "Stealth Omicron" dapat memicu lonjakan kasus Covid-19. Peningkatan jumlah kasus kematian berisiko terjadi.

"BA.2 ini 2 kali lebih cepat menular daripada BA.1, ini serius sehingga menyebabkan keparahan. Jadi ini yang harus diketahui sehingga jangan ada euforia, semua dilonggarkan, bertahaplah dan dijaga," kata Dicky kepada Republika.co.id, Kamis (10/3/2022).

Dalam SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian, kapasitas kereta api dimungkinkan 100 persen. Itu artinya, jaga jarak antarpenumpang tidak bisa dipraktikkan di gerbong kereta api.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement