Ponorogo - Kasus pemukulan terhadap ibu hamil 7 bulan berinisial E (25) yang suaminya diduga selingkuh berbuntut panjang.
Sang suami berinisial T (25) turut menjadi tersangka, bersama pegawai karaoke berinisial S (25).
"Ada dua tersangka, dua kasus. Satu ditangani Unit Pidana Umum, satunya ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak)," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Kamis (10/3/2022).
Dia menyebutkan, T itu jadi tersangka sehari sebelum S. Setelah istrinya memergoki T selingkuh dengan D (25).
Baca Juga: Suami Diduga Selingkuh, Ibu Hamil 7 Bulan di Ponorogo Dibogem Pegawai Karaoke
"Istrinya mengecek handphone (suami). Ternyata ada indikasi suami berselingkuh dengan D. Cekcok di rumah mereka," kata mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini.
T tidak terima dan melakukan KDRT terhadap E. Istrinya tersebut tidak terima, melaporkan ke Reskrim Polres Ponorogo.
"Hasil visum juga demikian. Jadi kami tetapkan tersangka yang suaminya juga,," terang nya.