Rabu 09 Mar 2022 21:30 WIB

Epidemiolog: Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

Kewaspadaan harus dipertahankan di tengah pelonggaran syarat perjalanan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19 yang berlaku per 8 Maret 2022.
Foto:

Aturan protokol kesehatan yang tercantum bagi pelaku perjalanan di antaranya, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker.

Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak , serta menghindari kerumunan. Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.

photo
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Domestik - (republika/mardiah)

Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Sedangkan bagi yang baru divaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen sebagaimana aturan sebelumnya.

Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan. Mereka pun harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement