REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berharap penghapusan aturan kewajiban tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan dapat meningkatkan kembali jumlah wisatawan ke Kota Bandung.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan penghapusan aturan tersebut mempermudah para wisatawan atau para pelaku perjalanan melakukan aktivitas. Meski demikian, ia meminta agar tingkat kewaspadaan ditingkatkan sesuai dengan kelonggaran yang diberikan.
"Ya target (meningkatkan wisatawan) kita tetap harus ya, karena ikhtiar kita kan mempercepat proses pemulihan ekonomi, usai pandemi ini," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022).
Menurut Yana, para pelaku usaha dan pelaku ekonomi yang diberi relaksasi di Kota Bandung perlu mempersiapkan diri untuk melindungi masyarakat melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Yana meminta PeduliLindungi perlu diterapkan secara konsisten mengingat berbagai pelonggaran aturan yang kembali bertambah. Karena PeduliLindungi menurutnya merupakan upaya penyaringan mobilitas masyarakat masyarakat.
"Ini kan ikhtiar kita ya, orang yang mau masuk ke hotel, orang yang masuk ke kafe, restoran, ke kantor kita juga, harus PeduliLindungi, supaya kelihatan statusnya gimana," kata Yana.
Yana menilai pemerintah pusat menghapus aturan PCR bagi pelaku perjalanan itu seiring dengan tingkat vaksinasi masyarakat yang sudah tinggi. Di Kota Bandung, menurutnya tingkat vaksinasi sudah melebihi angka 100 persen baik dosis pertama dan dosis kedua.
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindarkan dari ancaman penyakit akibat Covid-19. "Kan kata WHO kalau vaksinasi di suatu wilayah itu sudah 100 persen, kemungkinan pandemi jadi endemi, kelihatannya pemerintah pusat sedang mengkaji dengan para ahli," katanya.
"Karena dari kasus meninggal itu 70 persennya belum vaksinasi, 30 persen itu memiliki penyakit penyerta," kata dia.