REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan masih berhati-hati terkait memberi izin kegiatan pertandingan olahraga yang dapat dihadiri penonton meski pemerintah pusat sudah memperbolehkan.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyanadi Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022) mengatakan sejauh ini relaksasi yang diberikan bagi sektor olahraga baru sebatas kegiatan pertandingan atau ajang olahraganya saja, belum dengan penontonnya.
"Sementara ini kan kalau pertandingan tanpa penonton kan kita masih bisa berikan ya," kata Yana.
Menurut diarelaksasi pertandingan olahraga yang dapat dihadiri penonton itu masih dalam evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.Karena, kata dia, penyaringan masyarakat masih perlu diberlakukan karena kondisi jumlah kasus COVID-19 yang tidak sedikit di Kota Bandung."Kita pelan-pelan, apakah nanti kita lewat PeduliLindungi, yang benar-benar dimanfaatkan, sehingga yang masuk ya sudah vaksin lengkap, untuk meminimalisasilah," kata Yana.
Adapun aturan terkait pertandingan olahraga yang dapat dihadiri penonton itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Pasal 8 Inmendagri itu disebutkan bahwa semua kompetisi olahraga diperbolehkan untuk disaksikan masyarakat dengan ketentuan jumlahnya sesuai status level kasus Covid-19.
Untuk kabupaten atau kota berlevel tiga, maka stadion atau arena bisa diisi penonton sejumlah 50 persen dari kapasitas maksimal, 75 persen untuk level dua, dan 100 persen untuk level satu. Syarat lainnya, semua penonton harus sudah mendapatkan vaksin penguat (booster). Sejauh ini, di Kota Bandung kasus aktif Covid-19 masih ada sebanyak 9.435 orang. Namun, angka tersebut terus menurun dibandingkan tiga hari sebelumnya sebanyak 10.652 orang.